Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Dukuhturi Kawal Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Panwaslu Kecamatan Dukuhturi Kawal Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Pengawas Pemilu (Panwaslucam) Dukuhturi yang beranggotakan 3 orang yaitu Khafidz Mujtahid, Ani Parhataeni, dan Yularso Herwandono melakukan pengawasan pada proses Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal.

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran Identitas dan Status Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Khafidz Mujtahid, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Dukuhturi menerangkan bahwa Pengawasan Verfak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran. “Panwaslu Kecamatan Dukuhturi mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana Tata Cara Prosedur dan Mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.” Pungkasnya.

5 Tim dari Panwaslu Kecamatan Dukuhturi yang terdiri dari Komisioner dibantu Staff Teknis,   turun melakukan pengawasan Verfak yang dilaksanakan pada 4-6 Desember 2022 secara door to door, serta pada Rabu 7 Desember 2022 Verfak Perbaikan di Kantor Partai Buruh.  Beberapa Parpol di Wilayah Kecamatan Dukuhturi yang di Verfak diantaraya Perindo, Buruh, PKN, Garuda, Hanura, Ummat, PBB, dan PSI.

Temuan yang ada di lapangan adalah masih ada beberapa orang yang sudah meninggal tetapi masih tercantum sebagai Anggota Partai. Banyak juga yang heran, karena merasa tidak ikut Parpol manapun, tetapi menurut data namanya masuk sebagai Anggota salah satu Parpol. Alamat yang kurang jelas/salah, tidak dapat ditemui karena sedang bekerja, juga menjadi kendala bagi tim yang bertugas dilapangan.

Kontributor : Panwaslucam Dukuhturi