Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Perencanaan Anggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Perubahan RAB 2026

Optimalisasi Perencanaan Anggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Perubahan RAB 2026

Optimalisasi Perencanaan Anggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Perubahan RAB 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menjadi forum strategis untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan perencanaan anggaran guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bapak M. Rofi’uddin, S.H.I., M.I.Kom, menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pengelolaan dan pemanfaatan anggaran. Disampaikan bahwa RAB yang telah diturunkan dari Bawaslu Provinsi perlu segera disosialisasikan dan dibagikan kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota agar seluruh jajaran memahami rincian serta peruntukan anggaran Tahun Anggaran 2026. Apabila terdapat komponen anggaran yang dirasa belum sesuai, hal tersebut dapat dikomunikasikan lebih lanjut kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penyesuaian.

Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun terdapat keterbatasan anggaran, seluruh kegiatan tetap harus dikomunikasikan dan dilaksanakan secara optimal. Bawaslu dituntut untuk tetap bergerak dan berinovasi dalam menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi tersebut menuntut kemampuan adaptasi dan strategi yang tepat dalam mengelola situasi yang ada.

Terkait pengelolaan anggaran, disampaikan pula bahwa anggaran rutin tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, sementara anggaran yang bersifat insidental atau belum bersifat mendesak dapat dibahas dan didiskusikan lebih lanjut, termasuk di antaranya pengadaan kendaraan dinas dan kegiatan lembur. Selain itu, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih menyewa kantor, diimbau agar tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk skema pinjam pakai gedung, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, tidak semata-mata persoalan ketersediaan anggaran.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Tegal, memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi perubahan RAB serta mampu mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel demi mendukung keberlangsungan fungsi pengawasan pemilu Tahun Anggaran 2026.