Mengenal Sejarah Singkat Partisipasi Pemilu di Indonesia
|
Slawi, 22 Agustus 2025-Partisipasi dalam Pemilu adalah aktivitas memastikan proses tahapantahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan. Aktivitas ini bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas. Dengan demikian keberadaan pengawasan partisipatif dan pemantauan yang bertujuan mewujudkan Pemilu yang berkualitas menjadi hal yang sangat vital. Kelompok masyarakat sipil inilah yang selalu bersuara kritis dalam mengawasi lembaga penyelenggara Pemilu. Karena itu, posisi masyarakat sipil harus bersikap independen dalam menjalankan seluruh tugasnya, termasuk kesanggupan memantau peserta Pemilu agar mengikuti aturan main yang berlaku. Pengawasan partisipatif juga akan terus mendorong masyarakat untuk mendapatkan jaminan haknya sebagai pemilih yang bebas serta mendapatkan informasi sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
Pelibatan ataupun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang dapat berlangsung secara demokratis, sehingga hasilnya dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, terlebih oleh mayoritas warga negara yang memiliki hak pilih. Upaya seperti ini tentu saja bertujuan memberikan landasan keabsahan (legitimasi) yang kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu untuk menjalankan mandat rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Penilaian terhadap jalannya proses Pemilu dan kepercayaan organisasi pemantauan yang melaporkan secara jujur kepada publik dapat meningkatkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat terhadap hasil Pemilu.
Pengawasan partisipatif juga termasuk usaha untuk menghindari terjadinya proses Pemilu dari kecurangan, manipulasi, permainan serta rekayasa yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan kepentingan rakyat banyak. Pengawasan pemilu merupakan alat penting untuk menyelesaikan konflik secara damai di antara masing-masing kelompok yang berkompetisi untuk mendapatkan kepercayaan rakyat. Jika terjadi perselisihan selama pemilihan berlangsung maka pemantau sebagai pihak ketiga dapat membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama-sama mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Desain pengawasan partisipatif dalam Pemilu yang mandiri masih jauh dari gambaran ideal. Geliat partisipasi masyarakat sipil untuk terlibat dalam proses pengawasan pemilu baru meningkat pada pemilu tahun 1999. Namun, data organisasi pemantau menunjukkan bahwa terdapat penurunan tingkat partisipasi dan keterlibatan publik dalam aktivitas pemantauan dari Pemilu ke Pemilu.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan politik, dalam hal ini bertujuan untuk mengawal proses pelaksanaan pemilu agar terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memang benar-benar diinginkan rakyat dan melalui proses yang jujur dan adil.
Pemantauan Pemilu oleh masyarakat sipil di Indonesia menjadi tradisi penting dalam penciptaan iklim Pemilu yang jurdil dan demokratis. Meskipun terjadi perubahan fungsi kontrol di bidang penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, pengawasan Pemilu oleh Bawaslu, dan pengawasan teknologi informasi dan media sosial, profesionalisme penyelenggara Pemilu oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), masyarakat sipil tetap menjadi salah satu pilar penting dalam mengawal proses dan hasil Pemilu.
Merujuk pada Bangkok Deklarasi untuk Pemilu yang bebas, kualitas Pemilu diukur dari lima aspek. Pertama, adil dalam aturan main dan memberi kesempatan sama kepada semua pihak yang terlibat; kedua, adanya partisipasi pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya dengan rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan; ketiga, peserta Pemilu melakukan penjaringan bakal calon secara demokratis dan tidak menggunakan politik uang dalam semua tahapan Pemilu; keempat, terpilihnya legislatif dan eksekutif yang memiliki legitimasi kuat dan berkualitas; kelima, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), pemerintah dan jajaran birokrasi bersikap independen.
Perbedaan mendasar antara aktivitas pengamatan Pemilu, lembaga pemantau Pemilu, dan pengawas Pemilu merujuk pada peran dan mandat yang berbeda. Pengamat memiliki mandat terkecil; pemantau memiliki kekuatan yang lebih luas; sementara pengawas adalah mereka yang mempunyai mandat formal yang lebih luas dalam konteks penegakan UU atau hukum dalam kepemiluan.
Mandat pemantau pemilihan adalah untuk mengumpulkan informasi dan membuat penilaian tanpa ikut campur tangan dalam proses. Demikian juga untuk mengamati proses Pemilu dan untuk ikut campur tangan jika ada hukum yang dilanggar. Mandat pengawas Pemilu adalah untuk memvalidasi proses Pemilu (apakah ada aturan yang dilanggar, dll). Organisasi yang berbeda menggunakan definisi yang berbeda untuk istilah ini dan dalam beberapa kasus pengamatan dan pemantauan, istilah yang digunakan kadang bergantian tanpa perbedaan eksplisit di antara keduanya.