Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Secara Singkat Model Partisipasi Pemilu (bagian pertama)

Mengenal Secara Singkat Model Partisipasi Pemilu (bagian pertama)

Mengenal Secara Singkat Model Partisipasi Pemilu (bagian pertama)

Slawi, 22 Agustus 2025-Ada berbagai cara model partisipasi masyarakat dalam setiap pemilu. Di Pemilu 1999 pasca kejatuhan Orde Baru, pendidikan pemilih massif dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat sebagaimana juga pemantauan Pemilu sangat massif saat itu. Hal ini tidak bisa juga dilepaskan dari situasi saat itu yang memang menjadi perhatian publik karena pemilu pertama dilakukan pasca rezim otoriter jatuh. Masifnya gerakan masyarakat sipil dalam mengawal Pemilu memang selalu ada dari Pemilu 1999, 2004, 2009, dan sejumlah Pilkada, tetapi dengan frekuensi yang selalu turun.

Hubungan antara pengawas dan pemantau memang selalu terjadi karena aktivitas yang dilakukan mempunyai semangat yang sama, yaitu mengawasi proses Pemilu. Pemantau dan pengawas samasama mengemban misi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Perbedaannya, pemantau pemilu bekerja sebatas memantau penyelenggaraan, sedangkan pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang lebih luas untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Jadi, kerja pemantauan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang harus dilaporkan dan diteruskan ke pengawas pemilu agar bisa ditindaklanjut

Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari partisipasi rakyat dalam pemilu semenjak Badan Pengawas Pemilihan Umum semakin melembaga dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Ide pengawasan partisipatif muncul karena adanya kesadaran akan perlunya selalu membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam setiap proses politik di republik ini. Landasan berpikirnya adalah semakin suatu peristiwa politik diwarnai partisipasi publik yang tinggi dan terjadi di berbagai tahapan, maka proses politik tersebut semakin mendekati demokrasi yang ideal. Dengan demikian, harapan akan terciptanya pemilu berkualitas, yakni pemilu yang jujur dan adil, dapat terwujud. Inilah sebuah ijtihad dalam rangka membangun kualitas demokrasi yang lebih baik guna memastikan terciptanya demokrasi yang terkonsolidasi.