Mengenal Secara Singkat Model Partisipasi Pemilu (bagian akhir)
|
Slawi, 22 Agustus 2025-Penyelenggaraan pemilu yang demokratis membutuhkan partisipasi masyarakat. Partisipasi politik masyarakat dimaknai sebagai kegiatan seseorang atau kelompok orang secara sukarela untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Pemilu adalah sarana partisipasi politik warga negara sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat. Dalam sebuah negara demokrasi, pemilihan umum yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan melibatkan hak-hak masyarakat merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi.
Ada empat hal yang mengaitkan pentingnya partisipasi politik masyarakat dengan pemilu yang demokratis (Bjornlund, 2004). Pertama, kehendak rakyat, sebagaimana tercantum dalam The Universal Declaration of Human Right (UDHR), harus menjadi dasar dari pemerintahan yang diekspresikan melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. Kedua, pemilu demokratis berkontribusi terhadap penghargaan hak sipil lainnya. Demokrasi elektoral menjadi indikator yang paling baik dari kemajuan hak sipil dan hak asasi manusia.
Ketiga, pemilu, khususnya pada negara yang masih mengalami transisi demokrasi, dapat memberikan ruang kepada warga negara untuk terlibat dalam ruang publik karena mendorong masyarakat untuk turut mengawasi, melakukan kajian, melakukan pendidikan pemilih, dan melakukan advokasi. Selain memberikan ruang kepada masyarakat umum untuk terlibat, masyarakat yang rentan seperti kelompok minoritas, perempuan, pemilih dengan disabilitas didorong juga untuk terlibat dalam ruang publik. Keempat, walaupun pemilu dapat menyebabkan pemisahan kelompok masyarakat, pemilu yang kompetitif dapat mendorong pemerintahan yang efektif dan stabil.
Di Indonesia, partisipasi memilih adalah hak—bukan kewajiban sebagaimana dianut oleh Australia. UU 8/2015 pasal 1 ayat (6) menegaskan, pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah tujuh belas tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, undang-undang tersebut memuat pembatasan-pembatasan seperti tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keukatan hukum tetap. Dari kerangka undang-undang tersebut, partisipasi pemilih bukan partisipasi semua warga negara, tetapi warga negara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang.
Partisipasi pemilih sering menjadi isu bersama karena berkaitan dengan seberapa banyak warga negara hadir untuk memberikan suara di TPS. Tingkat partisipasi seringkali dihubungkan dengan legitimasi hasil pemilu. Pada konteks lain, partisipasi pemilih juga berkaitan dengan kepercayaan warga negara pada demokrasi, sistem politik, penyelenggara pemilu, dan pihak-pihak yang akan memimpin pemerintahan.
Namun, urusan partisipasi di pemilu kemudian tidak sekedar aktivitas demokrasi prosedural—datang ke TPS dan memilih—rutin lima tahunan, tetapi juga demokrasi substansial yang telah menggeser posisi pemilih dari pinggir ke pusat arena persaingan politik. Perubahan posisi pemilih ini membawa konsekuensi penting dalam hal relasi antara masyarakat sebagai pemilih dengan aktor pemilu yaitu peserta pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu.