Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Konsep Dasar Pengertian Politik dan Sistem Kepartaian bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Konsep Dasar Pengertian Politik dan Sistem Kepartaian bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Konsep Dasar Pengertian Politik dan Sistem Kepartaian bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Slawi, 22 Agustus 2025-Secara umum politik dapat diartikan sebagai sebuah tahapan untuk membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat. negara. Pengambilan keputusan (decisions making) menjadi tujuan dari sistem politik menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. 

Jika ditinjau berdasarkan kepentingan penggunanya maka terdapat 2 (dua) pengertian politik, yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam artian kepentingan umum berarti adalah segala usaha yang dilakukan terfokus pada kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Sedangkan pengertian politik secara sederhana adalah sebuah teori, metode atau teknik dalam mempengaruhi orang, baik sipil maupun individu.

Sistem kepartaian adalah suatu mekanisme interaksi antar partai politik dalam sebuah sistem politik yang berjalan. Dengan kata lain karena tujuan utama dari partai politik ialah mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mewujudkan programprogram yang disusun berdasar ideologi tertentu, maka untuk merealisasikan program-program tersebut partai-partai politik yang ada berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam suatu sistem kepartaian secara klasik.

Sistem kepartaian di Indonesia menganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atau lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakil presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.

Sistem kepartaian merupakan pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara. Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, sistem kepartaian juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada. Sistem kepartaian belumlah menjadi seni politik yang mapan. Artinya, tata cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian belum disepakati oleh para peneliti ilmu politik. Namun, yang paling mudah dan paling banyak dilakukan peneliti adalah menurut jumlah partai yang berkompetisi dalam sistem politik.