Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Konsep Dasar Demokrasi bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Konsep Dasar Demokrasi bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Konsep Dasar Demokrasi bagi Pengawas Pemilu Partisipatif 

Slawi, 22 Agustus 2025- Demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu: 

a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)

Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (legitimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legitimasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.

b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)

Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR). 

c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya

Prinsip dasar demokrasi yaitu suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku universal. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Tolok ukur tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara lainnya.