Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

Mengenal Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

Mengenal Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu

SLAWI (17 Agustus 2025) - Dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI Bawaslu Kabupaten Tegal menyajikan Publikasi mingguan dengan tema "Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik Untuk Republik". Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali mengintensifkan edukasi publik terkait berbagai jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami dan berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses demokrasi, sehingga pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

Bawaslu Kabupaten Tegal merinci empat kategori utama pelanggaran pemilu. Pemahaman ini sangat penting bagi semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat umum. Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis pelanggaran pemilu tersebut:

  1. Pelanggaran Administratif Pemilu Pelanggaran ini terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu di setiap tahapannya. Contohnya, kesalahan dalam proses pendaftaran pemilih atau tahapan kampanye yang tidak sesuai prosedur.
  2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pelanggaran ini menyangkut tindakan yang melanggar etika bagi penyelenggara pemilu (seperti KPU dan Bawaslu) yang berdasarkan sumpah dan/atau janji yang telah diucapkan sebelum menjalankan tugas. Pelanggaran ini bisa berupa ketidaknetralan atau penyalahgunaan wewenang.
  3. Pelanggaran Pidana Pemilu Ini adalah tindak pidana atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilu. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius, seperti hukuman penjara dan/atau denda.
  4. Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya Jenis pelanggaran ini terjadi dari perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di luar UU Pemilu. Meskipun bukan pelanggaran pemilu, sengketa pemilu, atau tindak pidana pemilu, pelanggaran ini memiliki keterkaitan hukum dengan tahapan penyelenggaraan pemilu. Contohnya bisa berupa pelanggaran undang-undang terkait tindak pidana umum yang terjadi selama masa kampanye.

Jenis-jenis pelanggaran tersebut bersumber dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berdasarkan landasan hukum yang kuat.

Dengan adanya pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama Bawaslu menciptakan pemilu yang berkualitas.