Mengenal Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat oleh Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Slawi, 25/08/2025 - Selain informasi yang diumumkan secara rutin atau mendesak, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengelola "bank data" yang sangat kaya. Inilah yang disebut "Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat".
Sesuai namanya, informasi ini selalu tersedia namun baru akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan adanya permintaan.
Artinya, Anda harus proaktif mengajukan permohonan melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk mengaksesnya.
Jenis informasi ini sangat beragam dan mendalam, menjadikannya sumber data yang berharga bagi peneliti, akademisi, jurnalis, maupun masyarakat umum yang ingin mendalami dunia pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Berikut 2 (dua) jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan Setiap Saat, antara lain:
-Informasi berkaitan dengan Kelembagaan:
- daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
- produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen pendukungnya;
- rencana kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
- perjanjian atau nota kesepahaman;
- data perbendaharaan atau inventaris barang milik negara;
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
- peta dan kasus pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan;
- laporan mengenai akses Informasi Publik; dan
- Informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung.
Dengan mengakses informasi ini, publik dapat melakukan analisis mendalam dan berkontribusi lebih jauh dalam perbaikan kualitas Pemilu dan/atau Pemilihanbdi masa depan.