Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Gerakan Partisipasi Dalam Pemilu (bagian kedua)

Mengenal Gerakan Partisipasi Dalam Pemilu (bagian kedua)

Mengenal Gerakan Partisipasi Dalam Pemilu (bagian kedua)

Slawi,22 Agustus 2025-Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Bawaslu belum secara maksimal menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat. Hasil kerja-kerja pengawasan, penegakan hukum Pemilu dan penanganan sengketa yang dijalankan Bawaslu juga belum terdokumentasi dan terinventarisasi secara baik. Bukan hanya media atau wadah penyampaian informasinya saja yang terbatas. Akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pengetahuan tersebut juga sangat terbatas Dalam prakteknya, Pemilu memiliki banyak kendala dan batasan untuk mendorong proses partisipasi rakyat. Diantaranya batasan peraturan, akses pengetahuan, pemetaan stakeholder, penjadwalan/ waktu, anggaran, dan teritori. Sejumlah batasan tersebut jika tidak mampu diatasi, justru menjadi kontra produktif untuk mendorong partisipasi politik rakyat. Sehingga menjadi urgen melakukan berbagai cara mendorong penguatan partisipasi rakyat. Faktanya, partisipasi rakyat dalam Pemilu selama ini hanya sekedar dimaknai secara terbatas yakni cukup dengan hanya memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS.