Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Bentuk-Bentuk partisipasi dalam Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Mengenal Bentuk-Bentuk partisipasi dalam Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Mengenal Bentuk-Bentuk partisipasi dalam Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Slawi, 22 Agustus 2025-Di era teknologi informasi seperti saat ini, penggunaan media dalam jaringan daring/online sangat penting dilakukan. Penggunaan internet adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu, media internet harus dimanfaatkan secara maksimal, langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Media sosial justru adalah pintu masuk bagi publik untuk mengakses media resmi seperti laman resmi lembaga. Dari informasi singkat yang dikemas secara menarik dan padat yang ditampilkan di akun media sosial, orang diantar mendapat informasi yang lebih lengkap di situs resmi Bawaslu.

Kehadiran media sosial dan kekuatan khalayak dalam memproduksi informasi merupakan “pesaing” bagi institusi media massa dalam praktik jurnalisme. Keberadaan media sosial tidak hanya dipandang menjadi media untuk bersosial saja bagi penggunanya, namun secara sederhana sudah menjadi salah satu alternatif saluran pemberitaan dibandingkan media massa yang selama ini telah ada.

Kontribusi konten oleh pengguna dalam media sosial dapat disimpulkan sebagai sebuah konten yang: 

1. Dipublikasikan secara daring 

2. Berasal dari pengguna 

3. Dikerjakan atau dilakukan oleh praktisi maupun professional. 

4. Crowdsourcing terletak pada kreativitas pengguna media sosial.

Jumlah khalayak atau pengguna media sosial, yang jauh lebih banyak dari pelanggan media massa menjadi pertimbangan kekuatan media sosial di bidang jurnalisme. jika media massa hanya diakses oleh khalayak yang berlangganan atau yang mendapat jangkauan siaran sesuai dengan batas wilayah, maka di media sosial khalayak tidak dibatasi oleh jaringan media sosial yang diikutinya.