Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Asas Pemilu bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Asas Pemilu bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Mengenal Asas Pemilu bagi Pengawas Pemilu Partisipatif

Slawi, 22 Agustus 2025- Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi ketentuan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka asas pemilihan umum adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau biasa disingkat asas luber jurdil. Asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: 

a. Langsung, artinya setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung. Rakyat pemilih mempunyai hak untuk memilih secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan; 

b. Umum, artinya setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya; 

c. Bebas, artinya setiap pemilih bebas memilih pemimpin sesuai hati nuraninya. Setiap pemilih berhak memilih dalam menggunakan hak pilihnya dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun;

d. Rahasia, artinya pilihan pemimpin yang dipilih oleh setiap warga negara berhak dirahasiakan, dan dijamin oleh peraturan perundangan.

e. Jujur, artinya setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.


f. Adil, artinya setiap elemen dalam pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.