Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Karakter Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Membangun Karakter Pengawas Pemilu (bagian pertama)

Membangun Karakter Pengawas Pemilu

Slawi, 21 Agustus 2025 - Seorang Pengawas Pemilu harus mempunyai etika, dalam modul Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar dijelaskan bahwa, etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.

Etika adalah sebuah ilmu, bukan sebuah ajaran. Jadi etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Etika mau mengerti mengapa kita harus mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. 

Etika yang menjadi pokok bahasan dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang amat fundamental: bagaimana saya harus hidup dan bertindak? Dalam situasi ini ketika mau membantu kita untuk mencari orientasi. Tujuannya agar kita tidak hidup dengan cara ikut-ikutan saja terhadap pelbagai pihak yang mau menetapkan bagaimana kita harus hidup, melainkan agar kita mengerti sendiri mengapa kita harus bersikap begini atau begitu. Etika mau membantu, agar kita lebih mampu untuk mempertanggungjawabkan hidup kita.

Selanjutnya untuk melihat hal tersebut kita perlu mengetahui dahulu nilai-nilai dasar kode etik yang harus dijunjung tinggi sebagai kader pengawas: a. Mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; b. Integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab; c. Transparansi, keterbukaan dalam batas normatif; d. Professional, menjaga dan menjalankan keahlian profesi dan mencegah benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; e. Akuntabilitas, kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pihak yang meminta pertanggungjawaban; dan f. Kebersamaan, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tidak egois.