Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Karakter Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian kedua)

Membangun Karakter Pengawas Pemilu (bagian kedua)

Membangun Karakter Pengawas Pemilu (bagian kedua)

Slawi, 21 Agustus 2025- Selain harus beretika, seorang pengawas pemilu juga harus mempunyai moralitas yang baik. Pengertian Moralitas Kata “Moral” selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikan sebagai manusia. Norma moral adalah tolak ukur untuk menentukan betul-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas. Moralitas adalah sikap hati orang yang terungkap dalam tindakan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari sikap hati).

 Moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap dan perbuatan baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena ia mencari untung. Moralitas adalah sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Hanya moralitaslah yang bernilai secara moral. Sikap-sikap kepribadian moral yang kuat adalah kejujuran, nilai-nilai otentik, kesediaan untuk bertanggung jawab, kemandirian moral, keberanian moral, kerendahan hati, realistis, dan kritis. 

Moralitas adalah norma atau standar tingkah laku manusia yang ditentukan secara subjektif atau objektif yang didasarkan atas pertimbangan benar atau salah, baik atau buruk. Kesadaran moral bertumpu pada budi nurani, hati nurani dan etika. Fungsi utama yang diemban moralitas secara umum adalah mereduksi konflik sosial dan untuk mengembangkan kerjasama sosial.