Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Pagelaran Seni Budaya, Bawaslu Ajak Warga Awasi Pemilu

Lewat Pagelaran Seni Budaya, Bawaslu Ajak Warga Awasi Pemilu

TEGAL – Pagelaran Seni Budaya  diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal pada Rabu (05/04) malam pukul 18.30 WIB di depan kantor Kecematan Bojong.  Pagelaran dengan tema Sosialisasi Pengawasan Partisipatif turut  dihadiri oleh Bawaslu Jawa Tengah  Heru Cahyono, SSos,  Forkompimda, Forkompimcam, jajaran Bawaslu kabupaten dari tingkat desa sampai kabupaten.

Banyak seniman yang hadir dalam pementasan di antaranya Hadroh , Musik band, Tari Endel, Kuntulan, Musikalisasi Difabel, Calong dan Barongsay. Masyarakat Desa Bojong sangat antusias menikmati pegelaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan Bawaslu Kabupaten Tegal sesuai tagline Bawaslu yaitu Salam CAT (Cegah Awasi dan Tindak). Cegah merupakan bentuk pencegahan dalam melakukan upaya – upaya pencegahan pelanggaran.

“Awasi merupakan tugas utama kami sebagai salah satu lembaga yang mengawal tahapan penyelenggaran pemilu. Dan tindak merupakan fungsi tugas kami untuk menindak ketika dalam pengawasan  atau dalam proses penyelenggaran pemilu kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu,” terangnya.

Pagelaran budaya itu, menurutnya, merupakan ragam cara Bawaslu  dalam memberikan pendidikan politik, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama – sama dalam menggunakan hak pilihnya dan untuk bersama – sama mengawasi pemilu.

“Semakin banyak orang yang berkontribusi mengawasi, diharapkan pemilu bisa berjalan jujur dan adil serta tentunya demokratis,” kata dia.

Sementara itu, Heru Cahyono  dari Bawaslu Jawa Tengah mengatakan, pagelaran budaya untuk mengingatkan bahwa pemilu tinggal menghitung hari. “Pemilu tinggal 7 hari lagi. Ayo masyarakat untuk memberi suaranya di TPS. Beramai-ramai ke TPS,” pesan dia.

Heru juga mengingatkan tentang politik uang pada menjelang coblosan.  “Kalau ada ada pelanggaran, silakan lapor ke Bawaslu, bisa di desa dan bisa di kecamatan.” (*)

Sumber : Panturapost.com