Lompat ke isi utama

Berita

Landasan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu

sdafdFDef

Slawi, 25 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pengawasan pemilu juga mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kehadiran JDIH Bawaslu menjadi sarana penting untuk menyediakan berbagai produk hukum di lingkungan Bawaslu secara terbuka, mudah diakses, dan terintegrasi secara nasional.

Pembentukan dan penyelenggaraan JDIH Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan utama di antaranya:

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keppres ini menjadi titik awal lahirnya JDIH di Indonesia, termasuk bagi lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah daerah.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Regulasi ini menegaskan keterpaduan JDIH sebagai sistem yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standarisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Aturan ini mengatur tata kelola JDIH agar berjalan sesuai standar nasional, mulai dari pengelolaan koleksi, digitalisasi, hingga penyajian informasi hukum.

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bawaslu. Perbawaslu ini menjadi dasar operasional bagi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola dokumentasi hukum secara terpadu.

Melalui JDIH Bawaslu, masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum seperti undang-undang terkait kepemiluan, peraturan Bawaslu, keputusan, hingga putusan etik dan administrasi. Semua dokumen hukum tersebut dikelola secara sistematis sehingga memudahkan publik untuk mencari dan memanfaatkan informasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa JDIH bukan hanya milik internal kelembagaan, tetapi juga menjadi hak publik. “Dengan JDIH, masyarakat bisa mengetahui aturan kepemiluan secara lebih transparan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ungkapnya.

Kehadiran JDIH Bawaslu memperlihatkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum. Dengan landasan hukum yang jelas, JDIH Bawaslu diharapkan menjadi pusat rujukan terpercaya bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum kepemiluan di Indonesia.