Lakukan Uji Petik: Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan 155 Data Potensial Pemilih
|
Slawi — Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Surat Intruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 6/PM.00.01/K.JT/07/2025 Tentang Intruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Tegal terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III dengan melakukan uji petik kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tegal (25/8/2025).
Sepanjang bulan Agustus Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan dua kali saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal dari hasil dua kali uji petik yang dilakukan di dua sekolah yaitu SMK N 1 Slawi dan SMA N 1 Balapulang. Pada uji petik pertama Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik terhadap 84 siswa yang sudah mempunyai KTP. Dari hasil uji petik tersebut didapati 65 siswa belum terdaftar dalam data pemilih, 18 siswa sudah terdaftar dalam data pemilih, dan 1 siswa datanya tidak valid setelah dicek melalui DPT online.
Pada uji petik kedua, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik kepada 71 siswa. Dari hasil uji petik tersebut ada 51 siswa yang belum terdaftar dalam data pemilih, 19 siswa sudah terdaftar dalam data pemilih, dan 1 siswa yang datanya tidak sesuai.
Dengan demikian, sepanjang bulan Agustus 2025, total ada 155 data pemilih potensial yang disarankan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal kepada KPU Kabupaten Tegal untuk dilakukan perbaikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Tegal untuk masuk dalam daftar pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.