Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal: Pelajar Hari Ini Adalah Calon Pemilih dan Penyelenggara Pemilu di Masa Depan
|
Slawi, 08 Agustus 2025– Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa siswa-siswi tingkat SMA saat ini tidak hanya berstatus sebagai calon pemilih, tetapi juga memiliki potensi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu di masa mendatang. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di SMAN 1 Balapulang, Kamis (08/08), sekaligus penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan pihak sekolah. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu di sekolah-sekolah merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini. “Pelajar hari ini adalah calon pemilih pada Pemilu 2029. Bahkan, bagi mereka yang saat ini berusia 17 tahun, pada saat pendaftaran penyelenggara Pemilu nanti—khususnya pengawas TPS yang batas usianya minimal 21 tahun—mereka sudah bisa ikut berperan langsung sebagai bagian dari penyelenggara,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala sekolah, guru, dan ratusan siswa kelas XI dan XII yang antusias mengikuti materi dari Bawaslu tentang pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, serta bagaimana masyarakat bisa turut serta mengawasi tahapan Pemilu secara partisipatif. Melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan SMAN 1 Balapulang, Bawaslu Kabupaten Tegal meneguhkan komitmennya untuk membangun kolaborasi dengan institusi pendidikan dalam meningkatkan literasi kepemiluan dan mendorong pengawasan berbasis masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan muncul kader-kader pengawas partisipatif dari kalangan pelajar yang tidak hanya siap menjadi pemilih, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menjadi bagian dari sistem demokrasi secara aktif.