Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan Jajaranya Saat Bermedsos
|
Slawi, 27 Juli 2025 — Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait etika bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Dalam arahannya, Andika menegaskan bahwa ASN harus menjaga integritas, netralitas, dan nama baik lembaga dalam setiap aktivitas di ruang digital, terlebih menjelang tahun-tahun politik yang rentan terhadap polarisasi dan penyebaran informasi hoaks.
“Media sosial memang ruang pribadi, namun sebagai ASN kita tetap terikat dengan aturan dan nilai dasar ASN. Setiap unggahan, komentar, atau reaksi kita dapat berdampak terhadap persepsi publik terhadap lembaga,” ujar Andika saat memberikan pengarahan pada apel pagi, Senin (27/7).
Surat Edaran Kemenpan RB tersebut secara tegas melarang ASN untuk menyebarluaskan ujaran kebencian, hoaks, serta menunjukkan keberpihakan politik di media sosial. ASN juga diminta untuk tidak menyukai, membagikan, atau mengomentari konten bermuatan provokatif atau partisan.
Andika juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak pada sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sebagai bagian dari lembaga pengawas Pemilu harus menjadi contoh netralitas dan profesionalisme, termasuk di dunia digital. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif, edukatif, dan mendukung kerja-kerja kelembagaan,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen menjaga kinerja khususnya ASN dalam bermian medsos.