Kenali Mekanisme Sengketa Pemilu, Bawaslu Ajak Mahasiswa Jadi Pengawal Demokrasi
|
Senin, 13 Juli 2026, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjadi narasumber dalam kegiatan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Bakti Negara (UIBN) Tegal. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Harpendi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan bagian penting dari penegakan hukum Pemilu yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Harpendi menerangkan bahwa sengketa proses Pemilu terdiri atas dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). Sengketa antar-peserta terjadi ketika hak peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya, sedangkan sengketa peserta dengan penyelenggara muncul akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan hak peserta Pemilu.
Pada sesi pembahasan PSAP, peserta memperoleh pemahaman mengenai prinsip penyelesaian sengketa yang mengedepankan proses cepat, sederhana, akuntabel, serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai perdamaian. Apabila kesepakatan tidak tercapai, Bawaslu akan mengambil keputusan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Harpendi menjelaskan mekanisme PSPP yang diawali dengan penerimaan dan verifikasi permohonan, dilanjutkan mediasi, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Harpendi menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan paling lambat tiga hari sejak diterbitkannya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa, sementara Bawaslu wajib memeriksa dan memutus sengketa paling lama dua belas hari kerja sejak permohonan diterima.
Selain menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa, Harpendi juga memaparkan persyaratan administrasi pengajuan permohonan, prinsip pelaksanaan mediasi dan adjudikasi, hingga pelaksanaan putusan Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap mahasiswa sebagai generasi muda mampu memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu secara komprehensif serta berperan aktif dalam menciptakan proses demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas. Pembekalan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu meningkatkan literasi kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi sehingga lahir generasi yang sadar hukum dan siap mengawal kualitas demokrasi di Indonesia.