Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Hak-hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Kenali Hak-hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Kenali Hak-hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak politik penyandang disabilitas terpenuhi dalam setiap tahapan Pemilihan Umum. Hal ini sejalan dengan peran fundamental Bawaslu dalam menjamin dan memastikan hak-hak politik warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Dalam konteks Pemilu, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif atau Presiden/Wakil Presiden, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Peran Bawaslu dalam hal ini mencakup beberapa aspek penting:

Memastikan Aksesibilitas Fisik: Bawaslu memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Memastikan Fasilitas Pendukung: Ketersediaan fasilitas yang memadai menjadi perhatian Bawaslu, seperti petugas yang siap membantu, serta alat bantu untuk pemilih dengan kebutuhan khusus.

Mencegah Diskriminasi: Bawaslu memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses Pemilu.

Sosialisasi dan Partisipasi: Bawaslu melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi penyandang disabilitas dan mendorong keterlibatan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu.

Hak-hak politik penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak untuk:

Memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Menyalurkan aspirasi politik, baik secara tertulis maupun lisan.

Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan bagian penyelenggaraannya.

Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum.

Memperoleh pendidikan politik.

Dengan memastikan terpenuhinya hak-hak ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya menciptakan Pemilu yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.