Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Bawaslu Kabupaten Tegal Kepada KPU Terkait Proses Pembentukan Pantarlih

Imbauan Bawaslu Kabupaten Tegal Kepada KPU Terkait Proses Pembentukan Pantarlih

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal dalam tahapan pemilu 2024 melakukan pengawasan terkait proses pembentukan Calon Panitia Pendaftaran Pemilih atau biasa disebut Pantarlih yang bertugas sebagai Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Tegal sesuai Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Imbauan yang disampaikan salah satunya melalui surat resmi yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Tegal sebagai upaya pencegahan dalam proses pembentukan Calon Pantarlih pada hari Kamis, (25/01/2023). Adapun isi surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu kabupaten Tegal yang di sampaikan oleh Sri Anjarwati selaku Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat yaitu mematuhi ketentuan PKPU Nomor 8 tahun 2022, memastikan tersediannya peraturan teknis yang komperhensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU. Bekerja secara professional dan independen serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Selain surat resmi yang di kirimkan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, selaku Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat memberikan imbauan secara langsung kepada KPU agar lebih teliti dan memastikan calon Pantarlih 1) adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 2) berdomisili di wilayah kerja Pantarlih; 3) mampu secara jasmani dan rohani; 4) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan 5) tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.