Filosofi Pengawasan Partisipatif: Ruang Ekspresi Masyarakat (Bagian Kedua)
|
Slawi, 21 Agustus 2025- Dalam prakteknya, Pemilu memiliki banyak kendala dan batasan untuk mendorong proses partisipasi rakyat. Di antaranya batasan peraturan, akses pengetahuan, pemetaan stakeholder, penjadwalan/waktu, anggaran, dan teritori. Sejumlah batasan tersebut jika tidak mampu diatasi, justru menjadi kontra produktif untuk mendorong partisipasi politik rakyat. Sehingga menjadi urgen melakukan berbagai cara mendorong penguatan partisipasi rakyat. Faktanya, partisipasi rakyat dalam Pemilu selama ini hanya sekedar dimaknai secara terbatas yakni cukup dengan hanya memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS.
Memang benar, dalam penyelenggaraan Pemilu stakeholder yang memainkan peran utama adalah peserta Pemilu, panitia/penyelenggara Pemilu, peran pemerintah, dan para pemodal. Yang terakhir perlu disebutkan karena terkait dengan maraknya fenomena politik uang dalam Pemilu. Mereka inilah yang dengan sadar memiliki kepentingan secara langsung atas hasil Pemilu dan memiliki kemampuan yang dominan untuk mempengaruhi proses Pemilu.
Kemudian ada juga kelompok lain yang memiliki peranan penting pada Pemilu yaitu media massa, lembaga peradilan, pemantau, tokoh publik dan berikutnya adalah kelompok lembaga survey.
Di luar yang sudah disebutkan tadi, ternyata ada kelompok lain dalam bidang kepemiluan yang dikenal dengan se- butan Pemilih. Hak konstitusionalnya terjamin dalam sistem kepemiluan. Kelompok yang serupa dengan konstituen namun dalam bentuk lain, meski secara praktek keduanya tidak lebih dari sekadar pihak yang seringkali dimobilisasi pada Pemilu.
Dalam perspektif kepemiluan, pemilih masuk pada pemangku kepentingan yang penting. Jumlahnya menjadi bagian terbesar dari pemangku kepentingan pemilu yang lain. Dan karenanya pelayanan yang baik kepada mereka dinilai sudah mewakili capaian substantif dari penyelenggaraan Pemilu. Menjadi nampak logis jika pada Pemilu era reformasi selalu dikampanyekan pentingnya pemilih yang aktif, kritis dan rasional. Hal ini merupakan respon dari praktek Pemilu era Orde Baru yang mereduksi peran partisipasi politik. Salah satu rekomendasi dari pelaksanaan Pemilu jurdil selain diarahkan kepada terbebasnya kepentingan penguasa atas hasil Pemilu, perbaikan atas sistem Pemilu, perlunya penyelenggara yang independen juga diarahkan kepada upaya mendorong keterlibatan masyarakat pemilih untuk lebih aktif, kritis dan rasional dalam menyuarakan kepentingan politiknya.
Menyoal pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi. Adagium yang terkenal dalam demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan partisipasi merupakan pengejawantahan ide demokratis tersebut.
Persoalan partisipasi politik rakyat pada Pemilu menjadi problem ketika dihadapkan dengan tantangan memperdalam makna demokrasi. Bagaimana posisi partisipasi rakyat pada Pemilu menjadi bernilai demokratis. Mengingat semua pihak sejatinya telah bersepakat tentang pentingnya partisipasi politik rakyat pada Pemilu. Namun implementasi peran tersebut tereduksi secara signifikan hanya menjadi persoalan di tingkat elit politik dan penyelenggara Pemilu.