Lompat ke isi utama

Berita

Filosofi Pengawasan Partisipatif: Partisipasi Politik Dalam Pemilu (Bagian Pertama)

Filosofi Pengawasan Partisipatif: Partisipasi Politik Dalam Pemilu (Bagian Pertama)

Slawi, 21 Agustus 2025- Konsensus negara demokrasi telah memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu indikator yang mutlak harus dijalankan. Dan bagi Indonesia, Pemilu sudah menjadi bagian integral historis daripada pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Arti pentingnya penyelenggaraan Pemilu bahkan telah direspon dalam kerangka konstitusional. Perubahan ketiga UUD 1945 telah menambah (addendum) dasar penyelenggaraan Pemilu pada Bab VII B sebagai bahasan tersendiri.

Pasal 22-E menyatakan; Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber, Jurdil) setiap lima tahun sekali. Sehingga tidak ada alasan konstitusional yang akan menunda bahkan menghapus penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. 

Dalam kerangka pentingnya Pemilu tersebut terselip problem mendasar tentang issu partisipasi politik rakyat. Hal ini mengingat partisipasi rakyat pada Pemilu merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemilu sesuai asasnya yang bersifat langsung. Sehingga, pentingnya partisipasi politik rakyat dalam proses penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat substansial. Sejatinya Pemilu adalah sarana konversi suara rakyat. Atas dasar suara rakyat itulah Pemilu menghasilkan pejabat legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan eksekutif (Presiden-Wakil Presiden dan kepala daerah). Dengan demikian untuk menjamin hasil yang baik dan berkualitas maka proses penyelenggaraannya pun harus memenuhi derajat yang berkualitas pula. 

Oleh karena itu, setiap tahapan Pemilu harus diupayakan dan dipastikan terselenggara secara jujur dan adil demi menyelamatkan suara rakyat. Dari sanalah legitimasi proses dan hasilnya dapat diukur. Bisa dipastikan secara etis, bahwa setiap tahapan Pemilu harus mencerminkan adanya proses partisipasi politik rakyat yang sebenarnya. Sesuai amanat konstitusi, pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. Sebagai pemegang kedaulatan, posisi rakyat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya, melainkan harus ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilu. 

Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat. Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat. 

Ketika Pemilu hanya menjadi ajang seremonial politik belaka yang menafikan partisipasi politik masyarakat, maka tidak ada pembelajaran politik yang baik bagi proses demokrasi. Pengawasan partisipatif ini merupakan ruang pembelajaran politik bagi semua pihak, dan sebagai pengawalan hak dasar warga negara yaitu hak suara agar tidak disalahgunakan. 

Bagi masyarakat, dengan dimungkinkannya pengawasan partisipatif secara langsung berarti mengikuti dinamika politik yang terjadi dan secara tidak langsung merupakan ajang untuk belajar tentang penyelenggaraan kebijakan negara.