Lompat ke isi utama

Berita

Filosofi Pengawasan Partisipatif: Basis Pengawasan Pemilu (Habis)

Filosofi Pengawasan Partisipatif: Basis Pengawasan Pemilu (Habis)

Filosofi Pengawasan Partisipatif: Basis Pengawasan Pemilu (Habis) 

Slawi, 21 Agustus 2025-Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu merupakan suatu kehendak yang didasari keprihatinan luhur (ultimate concern), demi tercapainya Pemilu yang berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, di samping untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang signifikan bagi keberlanjutan demokratisasi di tengah-tengah bangsa yang terus bangkit dari krisis dimensional ini. Dengan demikian, pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja dan terencana dari hakekat filosofi demokratisasi. Suatu Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, akan menjadikan Pemilu menjadi proses pembentukan kekuasaan yang sarat dipenuhi segala kecurangan. Dalam situasi yang demikian itu, Pemilu telah kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan sesungguhnya juga tidak memiliki legitimasi.

Berangkat dari pemahaman inilah yang menjadikan pengawasan itu merupakan suatu kebutuhan dasar (basic an obejective needs) dari tiap-tiap Pemilu, baik nasional maupun Pilkada. Pengawasan, merupakan keharusan, bahkan merupakan elemen yang melekat pada tiap-tiap Pemilu.

Dari berbagai pengalaman penyelenggaraan Pemilu ke Pemilu di Indonesia, dapat dikatakan juga adanya bermacam-macam model dan bentuk pengawasan Pemilu. Di antaranya adalah pengawasan berbasis kontestan, pengawasan berbasis pemerintah, pengawasan berbasis lembaga penyelenggara, dan pengawasan berbasis pemantau atau masyarakat. Masing-masing mempunyai konsekuensi logis tersendiri sesuai konteks dan semangat zamannya.

Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu adalah sebuah gerakan pengawalan Pemilu dan Pilkada oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini merupakan terobosan dan implementasi dari program pengawasan partisipatif. Gerakan ini hendak mentransformasikan gerakan moral (moral force) menjadi gerakan social (social movement).

 Pengawalan Pemilu merupakan kewajiban semua pihak. Namun pada tataran implementasinya, kekuatan masyarakat yang tidak terlembaga, relatif kesulitan untuk mengawali langkah tersebut. Ketika masyarakat akan melangkah pada tataran partisipasinya melalui pengawasan, maka dibutuhkan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) terkait Pemilu dan teknis pengawasan. Karena itu, gerakan ini didesain untuk menciptakan relawan yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan dan keterampilan teknis pengawasan.