Data Tak Sesuai Fakta, Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Pemilih Meninggal Masih Tercatat
|
Pada Selasa, 23 September 2025, tim Bawaslu Kabupaten Tegal bersama KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Pengawasan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, dengan fokus pada pemilih berusia di atas 100 tahun.
Lokasi pertama yang dituju adalah Balai Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi. Tim bertemu dengan Bapak Sultomo, Kasi Pelayanan Desa Dukuhwringin, untuk menindaklanjuti data pemilih lanjut usia. Dari hasil klarifikasi terkait salah satu warga, Bapak Mudri (RT 1 RW 1), diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia sekitar satu tahun yang lalu.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi. Di sana, tim diterima oleh Ibu Supriyani, Sekretaris Desa Procot, yang mendampingi dalam melakukan klarifikasi terhadap status kependudukan Bapak Arjono, warga Procot RT 1 RW 1. Dari hasil penelusuran bersama Ketua RW setempat, diketahui bahwa Bapak Arjono telah meninggal dunia sebelum Pemilu Tahun 2024.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan langsung di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.