Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas di Kabupaten Tegal, Bawaslu Kab.Tegal Soroti Pemilih Usia 100+ Tahun

Coklit Terbatas di Kabupaten Tegal, Bawaslu Kab.Tegal Soroti Pemilih Usia 100+ Tahun

Coklit Terbatas di Kabupaten Tegal, Bawaslu Kab.Tegal Soroti Pemilih Usia 100+ Tahun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja pada Selasa (23/9).

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, M.Kom, yang didampingi oleh dua staf, yakni Bayu Kurnia Dwi Laksono, S.E. dan Wandi Prayogi, S.H.. Dari pihak KPU Kabupaten Tegal, tim coktas terdiri dari Adi Purwanto (Anggota KPU Kabupaten Tegal) dan Winarso (staf KPU Kabupaten Tegal).

Sebelum pelaksanaan, tim Bawaslu dan tim KPU terlebih dahulu melakukan koordinasi terkait teknis pelaksanaan coktas. Fokus pengawasan diarahkan pada validitas data pemilih, khususnya yang berusia di atas 100 tahun, karena data ini dinilai rawan ketidakakuratan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kasus menarik:

  • Kecamatan Suradadi: terdapat satu data sampel atas nama Siyah yang tercatat berusia 101 tahun. Berdasarkan keterangan perangkat Desa Harjasari, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Harjasari.

  • Kecamatan Warureja: terdapat dua sampel pemilih lanjut usia. Pertama, Asiyah, yang tercatat berusia 102 tahun dan dipastikan masih hidup. Kedua, Sairah, yang dalam data awal tercatat lahir tahun 1915. Namun, menurut keterangan perangkat Desa Warureja, Sairah sebenarnya lahir tahun 1939, sesuai dengan dokumen KTP-el. Saat ini ia tinggal bersama anaknya di luar kota, sehingga keberadaannya sempat tidak terdeteksi.

Melalui temuan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Validasi terhadap data yang tidak wajar, terutama terkait usia, sangat krusial agar tidak menimbulkan permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Pengawasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar valid dan akurat,” ujar Sri Anjarwati.

Bawaslu berharap KPU terus melakukan verifikasi menyeluruh, khususnya terhadap data pemilih yang terindikasi tidak valid, demi menjamin kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.