Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Data Pemilih Invalid Tidak Sesuai dengan Data Kependudukan Saat Pengawasan Coklit Terbatas.
|
Rabu, 24 September 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mengawasi pelaksanaan coklit terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal di wilayah Kecamatan Bumijawa terhadap data pemilih invalid (tidak sah/tidak sesuai/tidak bisa diproses) dikarenakan pemilih berusia lebih dari 100 tahun. Sebanyak 14 sampel data, 3 (tiga) diantaranya sudah memperbarui data kependudukan sehingga tidak sesuai dengan data pemilih Invalid yang ada di KPU Kabupaten Tegal.
Bawaslu menemukan keterangan unik dari beberapa sampel yang berhasil ditemui, seluruh sampel atau keluarganya mengaku (tahun kelahiran pada KTP-el) tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Mereka mengaku bahwa dirinya masih berusia sekitar 65 hingga 80an tahun, dan kondisi kesehatannya cukup baik bahkan masih mampu melaksanakan aktifitas sehari-hari di kebun, sawah atau mengurus rumah. Namun demikiian sebagian besar mereka tidak mengurus perubahan data tersebut kepada Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Dinas Kependudukan. Salah satu anak dari sampel (SARIAH) di Desa Batumirah, mengaku terkendala dengan data kelahiran tersebut (1915) dikarenakan usia lebih dari 80 tahun tidak ditanggung oleh BPJS apalagi jika lebih dari 100 tahun.
Salah satu keluarganya bahkan mengaku baru mengetahui bahwa pada KTP-el ibunya tertulis tahun kelahiran 1915 setelah dilakukan coktas tersebut. 3 (tiga) orang sampel, yaitu a.n (KATEM, SAMINAH, dan WASIH) - Desa Batumirah, sudah memperbarui/memperbaiki data tahun kelahirannya baik pada Kartu Keluarga maupun KTP-el sehingga data pemilih invalid tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tegal. Namun demikian, terhadap sampel lainnya yang tidak dilakukan perubahan/perbaikan akan tetap dianggap sesuai berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian pada Kartu Keluarga dan KTP-el.