Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Supervisi Pengawasan Uji Publik Di Kecamatan Margasari

Bawaslu Kab.Tegal Supervisi Pengawasan Uji Publik di Kecamatan Margasari.

Bawaslu Kab.Tegal Supervisi Pengawasan Uji Publik di Kecamatan Margasari.

Margasari- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan Supervisi uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kecamatan Margasari yang dilakukan pada Hari, Rabu, 21 Agustus 2024 di wilayah perbatasan sebelah Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Brebes tepatnya di Pedukuhan Kalipasir Desa Marghayu Kecamtan Margasari. Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)  dimaksudkan untuk memastikan nama-nama dari warga Desa di Kecamatan Margasari  yang berhak memilih dan terdaftar di DPS, untuk nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024. Bawaslu berharap, agar semua warga pemilih di Desa Margaayu khususnya dan di Kecamatan Margasari pada umumnya  dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurutnya daftar pemilih memegang peran sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Ibu Sri Anjarwati, M.Kom Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas. mengatakan bahwa Bawaslu Kab. Tegal melalui pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan  melakukan pengawasan dengan melakukan pencermatan terhadap DPS dan uji publik yang dilakukan oleh PPS dan PPK.Tanggapan yang masuk ke Posko aduan Data Pemilih Bawaslu yang tersebar di kelurahan/Desa/Kecamatan se-Kab. Tegal harus secara intens dan  dikoordinasikan bersama PPK maupun PPS. “untuk Tahapan Tanggapan DPS maka Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan harus melakukan pencermatan dengan membuka posko aduan data pemilih yang ada ungkapnya.

Penulis : Panwaslucam Margasari.