Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Sengketa Proses Pemilu

Slawi, 17 Agustus 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa itu sengketa proses pemilu. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul selama tahapan pemilu berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dirilis, sengketa proses pemilu dijelaskan sebagai sengketa yang terjadi antara dua pihak utama:

  1. Sengketa antara Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu.
  2. Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

Sengketa ini muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan oleh penyelenggara pemilu, baik itu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, maupun keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini berfokus pada tahapan dan prosedur pelaksanaan pemilu, bukan pada hasil perolehan suara.

Informasi ini bersumber dari Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menunjukkan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan landasan hukum yang kuat dan jelas.

Dalam visual yang disertakan, digambarkan Bawaslu berperan sebagai penengah atau mediator dalam sengketa, berdiri di antara pihak-pihak yang berselisih (Peserta Pemilu) dan penyelenggara pemilu (KPU). Ini menggambarkan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan bahwa pemahaman tentang sengketa proses pemilu ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum untuk mencari keadilan.