Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Data Pemilih di SMAN 1 Kramat, Temukan 27 Data yang Perlu Ditindaklanjuti
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik Data Pemilih di SMAN 1 Kramat pada Kamis, 7 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap akurasi daftar pemilih, khususnya bagi pemilih pemula di lingkungan pendidikan.
Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan 27 data siswa yang perlu dicermati lebih lanjut. Adapun hasil temuan sebagai berikut:
1 siswi telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
15 siswa belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
6 siswa belum berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara sehingga belum memenuhi syarat sebagai pemilih;
5 siswa tidak melengkapi data diri, khususnya tidak mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan seluruh calon pemilih pemula terdata secara akurat, serta meminimalisir potensi permasalahan pada daftar pemilih menjelang tahapan pemilu mendatang.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa uji petik seperti ini akan terus dilakukan di berbagai sekolah dan desa untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih tetap terjaga. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara benar dan bertanggung jawab.