Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Internal Bahas DIM Perbawaslu 4/2023

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Internal Bahas DIM Perbawaslu 4/2023

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Internal Bahas DIM Perbawaslu 4/2023

Slawi, 30 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Diskusi Hukum Internal yang difokuskan pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu. Kegiatan ini menjadi sarana refleksi dan penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas pemilu dalam memahami aspek normatif yang berkaitan dengan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Diskusi dibuka dengan penegasan bahwa pemahaman regulasi secara menyeluruh merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas pengawasan pemilu. Disampaikan bahwa berbagai persoalan teknis yang muncul di lapangan sering kali berawal dari lemahnya konstruksi regulasi serta ketidaktepatan diksi dalam perumusan pasal, yang dapat memunculkan perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan dalam praktik. Karena itu, peserta didorong untuk lebih aktif, teliti, dan kritis dalam membaca setiap ketentuan, tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga maksud dan ruang lingkup pengaturannya.

Pembahasan kemudian berlanjut pada identifikasi sejumlah pasal dalam Perbawaslu 4/2023 yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir, terutama terkait batasan kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pengaturan teknis pada proses pemutakhiran data pemilih. Peserta diskusi saling memberikan pandangan berdasarkan pengalaman pengawasan di lapangan, sehingga membuka ruang analisis yang lebih tajam mengenai relevansi dan efektivitas norma yang saat ini berlaku.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya memastikan bahwa setiap masalah yang terinventarisasi tidak hanya dicatat, tetapi juga dianalisis secara komprehensif agar dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif dalam penyempurnaan regulasi. Pemahaman terhadap kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya diatur) dan das sein (apa yang terjadi di lapangan) menjadi titik penting yang ditekankan dalam proses ini.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa hasil pembahasan DIM ini dapat memperkuat pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih, sekaligus meningkatkan konsistensi penerapan norma dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan terukur terhadap regulasi, jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Tegal diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.