Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Penilaian SKP ASN, Dorong Peningkatan Kinerja dan Produktivitas

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Penilaian SKP ASN, Dorong Peningkatan Kinerja dan Produktivitas

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Penilaian SKP ASN, Dorong Peningkatan Kinerja dan Produktivitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja, produktivitas, dan profesionalisme ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.

SKP sendiri adalah kontrak prestasi kerja tahunan yang berisi ekspektasi kinerja sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perilaku kerja ASN. Dasar hukum pelaksanaan SKP diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pegawai ASN.

“Pelaksanaan SKP ini menjadi instrumen penting dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif. Dengan begitu, pembinaan karier dan peningkatan produktivitas dapat dilakukan secara terarah,” 

Adapun komponen SKP meliputi tugas jabatan, target kinerja yang mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, serta perilaku kerja yang mengedepankan integritas, pelayanan, dan kerja sama.

Melalui penilaian SKP ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat:

  • Meningkatkan objektivitas penilaian kinerja ASN.

  • Mendorong produktivitas dan efisiensi kerja.

  • Menjadi dasar pembinaan dan pengembangan karier pegawai yang berprestasi.

Dengan pelaksanaan penilaian SKP yang terukur, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.