Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Jelaskan Kewenangan Bawaslu dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu

Kewenangan Bawaslu dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu

Kewenangan Bawaslu dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu

 

Slawi, 17 Agustus 2025 - Dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI Bawaslu Kabupaten Tegal menyajikan Publikasi mingguan dengan tema "Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik Untuk Republik". Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali mengedukasi masyarakat mengenai peran dan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik bahwa Bawaslu adalah lembaga yang berwenang dan memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama tahapan pemilu.

Berdasarkan informasi yang dibagikan, Bawaslu menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu adalah Bawaslu.

Kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu meliputi:

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu menjadi pintu pertama bagi setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan sengketa.
  2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan. Petugas Bawaslu akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, baik dari segi dokumen maupun substansi permasalahan.
  3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa. Bawaslu memiliki peran untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi damai.
  4. Melakukan proses ajudikasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu akan melanjutkan proses ajudikasi atau penyelesaian sengketa melalui sidang yang mirip dengan proses peradilan.
  5. Memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Setelah proses mediasi dan/atau ajudikasi selesai, Bawaslu akan mengambil keputusan final terkait sengketa tersebut.

Informasi ini bersumber dari Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu adalah amanah undang-undang, menjadikannya lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara dapat memahami secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa. Sengketa yang diselesaikan dengan mekanisme yang benar akan menjaga integritas pemilu dan memastikan hak-hak setiap pihak terpenuhi.