Bawaslu Kabupaten Tegal Jelaskan Alur Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara
|
SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melanjutkan upaya edukasi publiknya dengan mensosialisasikan alur penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pihak memahami mekanisme yang tepat saat terjadi perselisihan.
Seperti yang dijelaskan dalam materi sosialisasi Bawaslu, sengketa proses pemilu dapat melibatkan dua jenis perselisihan, yaitu sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Kali ini, Bawaslu fokus pada sengketa yang melibatkan lembaga penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu Sengketa jenis ini terjadi ketika hak seorang calon peserta pemilu atau peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Kerugian ini seringkali disebabkan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU pada tahapan pemilu tertentu.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui tahapan yang terstruktur dan transparan. Alur penyelesaiannya meliputi:
- Penerimaan permohonan dari pihak yang merasa dirugikan.
- Mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi material untuk memastikan kelengkapan dan substansi permohonan.
- Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa sebagai upaya penyelesaian damai.
- Melakukan adjudikasi antarpihak yang bersengketa, yaitu proses peradilan di luar pengadilan yang dilakukan oleh Bawaslu.
- Memutus sengketa tersebut berdasarkan hasil mediasi atau adjudikasi.
Seluruh prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsinya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilu. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan setiap sengketa dapat diselesaikan secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat "Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik Untuk Republik".
Masyarakat, khususnya para peserta pemilu dan tim sukses, diimbau untuk memahami alur ini agar dapat menggunakan hak hukum mereka dengan benar jika diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Tegal di tegalkab.bawaslu.go.id dan akun media sosial @bawaslukabtegal.