Bawaslu Kabupaten Tegal Jalin 33 MoA, Perkuat Jejaring Pengawasan Partisipatif
|
Tegal – Komitmen memperkuat demokrasi berintegritas terus dibangun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal. Hingga September 2025, Bawaslu berhasil menjalin 33 Memorandum of Agreement (MoA) dengan berbagai mitra strategis dari beragam unsur masyarakat.
MoA ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan wujud nyata sinergi untuk membangun pengawasan partisipatif yang kuat. Mitra yang sudah terjalin mencakup:
- Desa Anti Politik Uang : 4 desa
- Desa Pengawasan : 7 desa
- Media : 2 lembaga
- Organisasi Kepemudaan : 5 organisasi
- Organisasi Perempuan : 1 organisasi
- Kampus : 9 perguruan tinggi
- Sekolah : 5 sekolah
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa perluasan jejaring ini bertujuan menciptakan budaya pengawasan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami ingin pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi juga menjadi gerakan bersama. Desa, sekolah, kampus, media, hingga organisasi masyarakat harus ikut mengawal agar pemilu berjalan jujur, adil, dan bebas dari politik uang,” jelasnya.
Dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, tokoh desa, hingga komunitas media dan organisasi perempuan, Bawaslu berharap gerakan pengawasan partisipatif semakin luas dan berdaya guna.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran politik masyarakat sejak dini, menolak praktik kecurangan, dan memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Tegal.