Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Syarat Formil dan Materil dalam Permohonan Sengketa Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat, khususnya peserta pemilu, untuk memperhatikan kelengkapan syarat formil dan materil dalam mengajukan permohonan sengketa pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Syarat formil merupakan syarat yang wajib dipenuhi agar permohonan dapat diterima. Permohonan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu. Identitas pemohon harus jelas, meliputi nama, alamat, nomor telepon, serta alamat surat elektronik. Selain itu, permohonan juga harus mencantumkan identitas dan kedudukan termohon, serta diajukan paling lambat tiga hari sejak ditetapkannya keputusan KPU provinsi, kabupaten, atau kota.
Sedangkan syarat materil adalah syarat yang wajib dipenuhi agar isi permohonan dapat diproses. Pemohon harus memuat uraian jelas tentang pokok sengketa, fakta serta peristiwa yang mendukung permohonan, disertai alat bukti yang relevan, dasar hukum yang digunakan, dan permintaan atau petitum yang tegas.
Bawaslu menekankan, pemohon wajib melengkapi seluruh syarat sebelum mengajukan permohonan agar tidak dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh pihak untuk terus aktif mengawasi proses demokrasi, sejalan dengan semangat tagline “Pemilu Demokratis Hadiah Terbaik untuk Republik”.