Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pembahasan Perubahan RAB Tahun Anggaran 2026
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom sebagai tindak lanjut atas terbitnya DIPA Revisi ke-02 Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor SP DIPA 115.01.2.686328/2026 tanggal 22 Desember 2025. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Rapat diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah bersama seluruh Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta Staf Pengelola Keuangan. Kegiatan rapat dibuka dan diberikan arahan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, SE., M.Si, yang menekankan pentingnya ketepatan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi, Bapak Tri Adiyanto Baay, S.STP., M.Ec.Dev, serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bapak M. Rofi’uddin, S.H.I., M.I.Kom.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait perubahan RAB serta mampu mengimplementasikan pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu Tahun Anggaran 2026.