Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Siswa SMK Muhammadiyah Slawi
|
Slawi, 17 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama siswa-siswi SMK Muhammadiyah Slawi pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan dialog bagi generasi muda untuk meningkatkan pemahaman mengenai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta peran masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, peserta berdiskusi mengenai mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran, baik secara langsung melalui Sekretariat Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Sigap Lapor sebagai sarana penyampaian laporan secara daring dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dan memenuhi persyaratan administrasi serta menyerahkan dokumen dan bukti pendukung sesuai ketentuan.
Pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai hak pilih bagi warga negara yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah. Peserta diberikan pemahaman bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan, status kedewasaan hukum, serta regulasi pemilu dan pemilihan kepala daerah yang mengatur bahwa salah satu syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mendorong siswa-siswi sebagai generasi muda untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai proses demokrasi dan kepemiluan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi generasi muda untuk berpartisipasi secara aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi serta turut mengawal pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.