Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Penguatan Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Rumah Makan Gilar-Gilar, Kabupaten Tegal, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan partisipatif diharapkan dapat terus berkembang sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga mengapresiasi kehadiran narasumber dari Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, yang turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran publik dalam pengawasan Pemilu.
Menurut Harpendi, kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. “Pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, sehingga keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawal penyelenggaraan Pemilu,” ujar Harpendi. Harpendi menambahkan, pengawasan partisipatif perlu terus diperkuat, khususnya sebagai persiapan menuju Pemilu 2029. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami proses Pemilu sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kepedulian untuk turut mengawasi berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, Wahyudin Noor Aly dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Peran tersebut tidak berhenti pada penggunaan hak pilih di bilik suara, tetapi juga dapat diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Dengan jumlah dan keberadaannya yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat dapat menjadi mata dan telinga dalam mengawal pelaksanaan Pemilu di lingkungan masing-masing. “Masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga memiliki peran dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri,” jelas Wahyudin. Harpendi mendorong masyarakat untuk semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam setiap proses demokrasi.
Selain memahami hak dan kewajibannya, masyarakat juga diharapkan mampu mengawal setiap tahapan Pemilu. Apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu melalui mekanisme yang telah disediakan. Pengawasan partisipatif pada akhirnya bukan sekadar keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap proses demokrasi. Semakin banyak masyarakat yang memahami dan terlibat dalam pengawasan, semakin luas pula ruang partisipasi publik dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong agar semangat pengawasan partisipatif dapat tumbuh di tengah masyarakat. Kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten Tegal semakin memahami pentingnya peran mereka dalam mengawal demokrasi. Menuju Pemilu 2029, partisipasi masyarakat diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui pemberian suara, tetapi juga melalui kepedulian dan keterlibatan dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.