Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Program Desa Pengawasan
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melaksanakan program pengembangan Desa Pengawasan di tujuh desa, yaitu Desa Kalibakung, Desa Banjarturi, Desa Dawuhan, Desa Kertaharja, Desa Kedungsukun, Desa Kertayasa, dan Desa Rajegwesi. Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pembentukan Desa Pengawasan bertujuan memastikan integritas penyelenggara, penyelenggaraan, serta hasil Pemilu agar terwujud Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal memaparkan strategi pengawasan yang berfokus pada upaya pencegahan. Strategi tersebut mencakup sosialisasi, peningkatan partisipasi masyarakat, peringatan dini, penegakan hukum, serta publikasi. Selain itu, Bawaslu juga mendorong kerja sama dengan berbagai institusi dan kelompok strategis di masyarakat untuk memperkuat pengawasan di setiap tahapan Pemilu.
Dengan adanya Desa Pengawasan, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam ikut serta menjaga kualitas demokrasi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.