Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Bersama Stakeholder Bahas Kerawanan Data Pemilih di Rakor PDPB

Bawaslu Kabupaten Tegal Bersama Stakeholder Bahas Kerawanan Data Pemilih di Rakor PDPB

Bawaslu Kabupaten Tegal Bersama Stakeholder Bahas Kerawanan Data Pemilih di Rakor PDPB

Dalam rangka penguatan koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder pada Selasa, 30 September 2025.

Rapat ini diikuti oleh jajaran pimpinan, sekretariat, serta stakeholder terkait, antara lain Kodim 0712 Tegal, Kemenag Kabupaten Tegal, Bakesbangpol, Dinas Sosial, dan Lapas Slawi.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Anjarwati selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal memaparkan sejumlah materi terkait pengawasan PDPB. Ia menjelaskan dasar hukum pengawasan, potensi kerawanan data pemilih, serta strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu.

Beberapa potensi kerawanan yang diidentifikasi antara lain data pemilih tidak mutakhir (meninggal, pindah domisili, perubahan status TNI/Polri), data ganda, pemilih baru atau pemula yang belum terdata, serta masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar. Selain itu, Bawaslu juga menemukan data invalid, seperti anomali usia pemilih di atas 100 tahun.

Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan sejumlah langkah, mulai dari identifikasi kerawanan, membuka posko aduan masyarakat, menyampaikan imbauan kepada KPU, melakukan uji petik, hingga menjalin kerja sama dengan sekolah dan instansi terkait. Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif agar hak pilih warga benar-benar terjamin.

Melalui Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan akuntabel.