Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL BERSAMA PANWASLUCAM BUMIJAWA MEMASTIKAN DPS DIPASANG DAN DICERMATI

Bawaslu Kab.Tegal bersama Panwaslucam Bumijawa Memastikan DPS Dipasang dan Dicermati

Dokumentasi Supervisi Pengumuman DPS di Desa Cempaka.

Bumijawa – Bawaslu Kabupaten Tegal didampingi Komisioner Pawaslu Kecamatan Bumijawa melaksanakan Supervisi pengumuman DPS di Desa Cempaka Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal (20/08/2024). Desa Cempaka dipilih oleh Ibu Sri Anjarwati, M.Kom Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas untuk dilakukan supervisi karena mempertimbangkan lokasi Desa Cempaka yang jauh dari pusat kecamatan dan berada di wilayah perbatasan yakni dengan Kabupaten Brebes. Ibu Anjar memberikan perhatian pada desa-desa di wilayah perbatasan karena berpotensi adanya kerawanan pada pemutakhiran daftar pemilih seperti pemilih tidak tercoklit atau sebaliknya pemilih yang secara dokumen kependudukan berada di luar kabupaten tapi tercoklit.

Pukul 14.00 WIB rombongan dari Bawaskab dan Panwaslucam sampai di Balai Desa Cempaka dan disambut oleh PKD dan PPS Desa Cempaka. Ibu Anjar didampingi Panwaslucam Bumijawa langsung menuju lokasi pemasangan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dipasang di papan informasi Balai Desa Cempaka. Baru saja berada di depan papan pengumuman DPS, tanpa membutuhkan waktu yang lama Bu Anjar langsung menyampaikan saran perbaikan kepada PPS Desa Cempaka agar membuat Judul Pengumuman DPS pada DPS yang terpasang, PPS pun mengiyakan akan segera membuatnya. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat antusias dan tertarik untuk memeriksa DPS yang terpasang. Ibu Anjar juga mengimbau PPS dan PKD untuk melakukan kunjungan dan pengecekan pada DPS yang terpasang agar apabila ada kerusakan seperti DPS yang terpasang tersebut lepas, kotor ataupun rusak maka bisa segera diperbaiki.

Sebelum mengakhiri kegiatan supervisi, Ibu Sri Anjarwati, M.Kom kembali mengimbau kepada PPS untuk memberikan perhatian lebih kepada pemilih disabilitas khususnya penyandang tuna netra karena kaitannya dengan kebutuhan logistik alat pemilihan untuk penyandang tunanetra yakni pengadaan braile. Ibu Anjar berharap semua pemilih khususnya penyandang disabilitas terpenuhi haknya sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Penulis: Panwaslu Kecamatan Bumijawa