Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan proses pemutakhiran data Parpol berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data Parpol merupakan proses yang dilakukan setelah penetapan Parpol peserta Pemilu, dan dapat diajukan secara berkala oleh partai politik sesuai kebutuhan organisasi. Dalam proses ini, KPU melakukan verifikasi terhadap data kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan kantor tetap Parpol melalui platform SIPOL.

Berdasarkan pedoman tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan pada empat aspek krusial, yaitu:

  1. Kepengurusan Parpol di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

  2. Keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Parpol.

  3. Keanggotaan Parpol, termasuk keabsahan identitas dan dokumen anggota.

  4. Domisili kantor tetap Parpol pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan data yang dimutakhirkan Parpol melalui SIPOL benar, sah, dan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan keabsahan saat tahapan Pemilu berikutnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal memperoleh akses SIPOL secara berjenjang melalui Bawaslu RI. Dalam hal akses belum diberikan, Bawaslu diperbolehkan melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menerima data hasil pemutakhiran, baik pada semester I maupun semester II. Bila koordinasi tidak tercapai, Bawaslu dapat mengajukan permohonan resmi melalui surat kepada KPU setempat.

Selain mengawasi pemutakhiran data yang diajukan Parpol, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengawasi proses verifikasi yang dilakukan KPU. Pengawasan mencakup pengecekan keabsahan dokumen kepengurusan, anggota, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor tetap Parpol, sesuai indikator yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.

Seluruh hasil pengawasan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Laporan ini berisi temuan, analisis, serta rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Dengan berlakunya pedoman tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memastikan pemutakhiran data Partai Politik dilakukan secara transparan, akurat, dan akuntabel, sehingga penyelenggaraan Pemilu ke depan semakin berkualitas dan terpercaya.