Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Ketat Coklit Terbatas Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun
|
Tegal, 23 September 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas bagi pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Pengawasan ini difokuskan di wilayah Kecamatan Balapulang dan menyasar lima desa yang teridentifikasi memiliki pemilih dengan usia lebih dari satu abad.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, didampingi stafnya, Achmad Faozi. Mereka berkoordinasi dengan petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Alip dan Sugeng, yang bertugas melakukan coklit.
Dari total lima pemilih yang terdaftar, ditemukan berbagai kondisi yang memerlukan validasi data. Berikut adalah hasil pengawasan Coklit Terbatas yang dilakukan di lima desa:
Suhadi (Desa Danareja): Berdasarkan pengawasan, Suhadi masih hidup, namun saat ini tidak berada di tempat karena ikut tinggal bersama anaknya di luar kota. Data ini penting untuk memastikan keberadaannya saat hari pemilihan.
Slamet (Desa Kalibakung): Pemilih atas nama Slamet telah meninggal dunia, sehingga data ini perlu dicoret dari daftar pemilih.
Wanter (Desa Harjowinangun): Wanter ditemukan dalam kondisi sehat dan masih bisa diajak berkomunikasi dengan baik, menunjukkan bahwa beliau masih memenuhi syarat untuk memilih.
Sofiah (Desa Pagerwangi): Pemilih atas nama Sofiah juga diketahui sudah meninggal dunia dan datanya akan segera dihapus dari daftar pemilih.
H. Marjuki (Desa Batuagung): H. Marjuki ditemukan dalam kondisi sakit, tetapi keberadaannya masih dapat diverifikasi.
Achmad Marzuki menekankan pentingnya pengawasan ini untuk menjamin akurasi data pemilih. "Coklit terbatas ini krusial untuk memastikan bahwa data yang digunakan adalah data yang valid dan mutakhir. Kita harus memastikan tidak ada pemilih fiktif atau data ganda, terutama pada segmen pemilih yang sangat senior," ujarnya.
Pengawasan Bawaslu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan komprehensif, sehingga setiap hak pilih warga negara dapat terjamin dan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.