Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Tarub, Temukan 1 Pemilih Telah Meninggal

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Tarub, Temukan 1 Pemilih Telah Meninggal

Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Coklit Terbatas di Kecamatan Tarub, Temukan 1 Pemilih Telah Meninggal

Slawi, 22 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Terbatas atau Coktas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal di Kecamatan Tarub. Dari enam sampel pemilih lanjut usia yang diperiksa, lima di antaranya masih hidup dan berdomisili sesuai data, sementara satu pemilih telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan surat kematian.

Pengawasan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tim pengawas terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, bersama dua Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Abdi Mulyawan, S.H., dan Khaeroziyah Ulfa, S.H.

Tujuan pengawasan adalah memastikan proses Coktas berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023) dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Coktas kali ini difokuskan pada pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun. Setelah melakukan koordinasi awal di Balai Desa Karangmangu bersama Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tegal, Tim Bawaslu bersama KPU mendatangi rumah-rumah pemilih di lima desa: Karangmangu, Tarub, Brekat, Mindaka, dan Mangunsaren.

Dari hasil pengawasan, lima pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (Masih Sesuai data dan berdomisili), yaitu Abas (Desa Karangmangu), Senah (Desa Tarub), Tarwi (Desa Tarub), Mustofa (Desa Brekat), dan Marsiti (Desa Mindaka).

Sementara itu, seorang pemilih bernama Dismen (Desa Mangunsaren) dipastikan Tidak Memenuhi Syarat karena telah meninggal dunia pada 14 Mei 2025. Hal ini dibuktikan dengan surat kematian dari pihak keluarga.

Sebelum pelaksanaan lapangan, Bawaslu Kabupaten Tegal telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor: 43/PM.00.02/K.JT-26/09/2025 tanggal 16 September 2025 kepada KPU Kabupaten Tegal. Imbauan tersebut menekankan pentingnya prinsip pemutakhiran data yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, akuntabel, serta melindungi data pribadi pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tegal menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Tegal telah melaksanakan Coktas sesuai prosedur. Proses berjalan lancar tanpa kendala berarti, serta tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu.