Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SP4N-LAPOR! untuk Sampaikan Aspirasi dan Aduan

SP4N Lapor!

Slawi, 27 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan layanan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Melalui media sosial resminya, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi, masukan, dan aduan terkait pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut. Layanan ini menjadi sarana resmi yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan instansi pemerintah.

“Jika masyarakat memiliki keluhan atau saran terhadap pelayanan kami, silakan manfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi pengaduan publik. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar.

SP4N-LAPOR! adalah sistem nasional yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan terkait layanan publik kepada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem ini dikelola oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap bisa lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan dan harapan publik.