Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Beberkan 25 Daerah Belum Bisa Tetapkan Hasil Rekapitulasi DPT

Bawaslu Jateng Beberkan 25 Daerah Belum Bisa Tetapkan Hasil Rekapitulasi DPT
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah membeberkan masih ada 25 kabupaten kota belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT).

 

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengungkapkan penyebab utamanya adalah gangguan sistem informasi data pemilih atau disebut Sidalih.

 

“Saat situs Sidalih dibuka, maka yang muncul adalah tidak bisa diakses,” ujarnya, Selasa (11/12/2018).

 

Dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah, lanjutnya, sementara hanya 10 daerah yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan penyempurnaan DPT hasil perbaikan kedua.

 

Daerah itu meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pemalang.

 

“Untuk kabupaten kota yang tertunda, Bawaslu Jateng mendorong KPU masing-masing wilayah melanjutkan proses penyempurnaan dengan Sidalih, dan menetapkannya sampai batas waktu sebelum rekapitulasi penyempurnaan DPTHP2 tingkat Provinsi. Kabarnya, rekapitulasi penyempurnaan DPTHP2 oleh KPU provinsi akan digelar pada 12 Desember 2018,” tambahnya.

 

Rofiudin mengimbuhkan, seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Tengah terus melakukan pengecekan terhadap validitas daftar pemilih tetap.

 

Dia menyebut verifikasi itu guna memastikan validitas daftar pemilih. “Sebab, Bawaslu Jawa Tengah tak ingin jika daftar pemilih dalam Pemilu 2019 tak valid dan menyisakan permasalahan. Satu orang saja terhambat tak bisa memilih maka akan menjadi masalah,” katanya.

 

sumber : jateng.bawaslu.go.id