Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan "Hak Tahu Publik Harus Dijamin"

Dukung Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan "Hak Tahu Publik Harus Dijamin"

Dukung Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan "Hak Tahu Publik Harus Dijamin"

SLAWI, BAWASLU TEGAL – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik pada setiap tahapan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya akses informasi bagi masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai sebagai pilar utama untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong terciptanya iklim demokrasi yang sehat di wilayah Kabupaten Tegal.

Tepat pada Rabu, 10 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal secara resmi mempublikasikan konten edukasi melalui seluruh akun media sosialnya dengan mengusung tema "Hak Tahu Publik Harus Dijamin". Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen lembaga dalam menyediakan kanal informasi yang bersih, valid, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat perdesaan hingga perkotaan di Bumi Tegal.

Transparansi Pengawasan untuk Cegah Disinformasi

Melalui publikasi di media sosial resmi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa hak tahu publik merupakan mandat konstitusi yang mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya:

  • Transparansi Regulasi: Menyediakan akses yang jelas terhadap aturan dan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

  • Keterbukaan Hasil Kerja: Menginformasikan perkembangan hasil pengawasan serta penindakan pelanggaran secara akurat kepada publik.

  • Penangkal Berita Bohong: Menyajikan data resmi sebagai rujukan utama masyarakat guna menyaring sebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.

Bawaslu menegaskan bahwa dengan terjaminnya hak tahu masyarakat, ruang gerak untuk manipulasi informasi dapat ditekan seminimal mungkin.

Optimalisasi PPID dan Kanal Digital

Selain aktif membagikan konten edukatif di platform digital seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan data bagi publik. Sinergi antara pemanfaatan media sosial dan layanan PPID ini diharapkan dapat meruntuhkan batasan jarak antara lembaga pengawas dan warga negara.

"Hak tahu publik bukan sekadar slogan, melainkan sebuah kewajiban yang harus kami penuhi sebagai pelayan masyarakat. Melalui publikasi rutin di media sosial resmi hari ini, kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Tegal mendapatkan haknya secara utuh untuk memantau, mengkritisi, dan mengawal setiap proses demokrasi yang berjalan," jelas pihak Humas Bawaslu Kabupaten Tegal dalam rilisnya.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disediakan, baik untuk mencari informasi publik, melakukan koordinasi, maupun menyampaikan aduan demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.