Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Bahas Masalah Hukum dan Tantangan Pemungutan Suara dalam Forum Selasa Menyapa

Bawaslu Jateng Bahas Masalah Hukum dan Tantangan Pemungutan Suara dalam Forum Selasa Menyapa

Bawaslu Jateng Bahas Masalah Hukum dan Tantangan Pemungutan Suara dalam Forum Selasa Menyapa

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan "Selasa Menyapa" dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu.”Diskusi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum,  (HPS) Achmad Marjuki beserta stafnya.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan dimoderatori oleh Neneng W., Kasubag Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Klaten. Diskusi ini dipandu oleh Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang juga menjadi pemantik diskusi dengan mengangkat isu-isu yang berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Identifikasi Masalah Hukum dan Regulasi

Narasumber pertama, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Anggota Bawaslu Kota Semarang, memaparkan materi tentang Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi). Ia menyoroti beberapa isu strategis yang sering muncul, antara lain:

1. Optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara melalui aplikasi SIWASLU.

2. Pencatatan keberatan atau saran perbaikan.

3.Distribusi formulir Model C-PEMBERITAHUAN kepada pemilih.

4.Kesalahan penandatanganan pada berbagai formulir daftar hadir pemilih.

5. Percepatan rilis regulasi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

6 .Kewenangan pengawas TPS terkait rekomendasi PSU.

 Tantangan Empiris di Lapangan

Narasumber kedua, Imam Subandi, Koodinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Kudus, memaparkan materi tentang dentifikasi Tantangan Empiris (Perspektif Pelaksanaan Pengawasan). Ia membagikan pengalaman di lapangan yang menjadi tantangan pengawas, yaitu:

1.  Logistik: Kekurangan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap dapat mengganggu jalannya proses.

2.  Akurasi Data Pemilih: Masalah seperti pemilih ganda, pemilih menggunakan KTP-el di luar domisili, atau pemilih yang salah TPS masih sering terjadi.

3.  Potensi Konflik: Perbedaan penafsiran aturan antara petugas KPPS dan pengawas TPS sering memicu perdebatan.

4.  Tekanan dan Intimidasi: Pengawas TPS berisiko menghadapi tekanan dari peserta pemilu, tim sukses, bahkan pemilih.

5.  Dokumentasi dan Pelaporan: Keterbatasan alat dokumentasi dan kewajiban membuat laporan cepat menjadi tantangan tersendiri.

6.  **Kerawanan di Lokasi TPS:** Berbagai masalah seperti intimidasi terhadap pemilih, manipulasi suara, dan penggunaan C6 milik orang lain masih ditemukan.

7.  Profesionalitas KPPS. Permasalahan seperti rekrutmen yang tidak tepat, kurangnya kompetensi teknis, beban kerja tinggi, dan lemahnya manajemen konflik juga menjadi tantangan.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Bawaslu dalam merumuskan strategi pengawasan yang lebih efektif di masa mendatang.